Syarat kelengkapan berkas membuat paspor baru
- KTP yang masih berlaku atau bisa juga Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- KK (kartu keluarga)
- Ijazah, Buku Nikah atau akta perkawinan, Akte lahir, atau surat baptis
- Surat ganti nama dari pejabat berwewenang, jika pernah ganti nama.
- NPWP bila ada
- Paspor lama (opsional; bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor).
Semua berkas diatas bawa asli beserta foto kopinya.
Cara mengurus/ prosedur paspor:
Adapun cara mengurus paspor ini sebenarnya sangat sederhana, intinya datang aja ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan tersebut di atas. Untuk mempersingkat proses datang saja ke wrung foto copi kantor imigrasi, disana beli formulir permohonan yang telah diberi materai 6000 beserta map untuk permohonan dan berkas persyaratan.Kalau kita dtng ke kantor imigrasi dan bertnya pada bagin informasi ujung-ujungnya juga akan disuruh ke koperasi (biasanya jadi tempat foto kopi) untuk membeli formulir beserta map kelengkapan syarat. Setelah mendapatkan formulir permohonan pembuatan paspor baru isi semua form sesuai dengan data yang ada pada berkas kelengkapan dengan menggunakan pena hitam dan huruf kapital.
Setelah selesai mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru masukkan formulir tersebut kedalam map beserta syarat dan kelengkapan. Pergi ke loket pemeriksaan berkas untuk dicek kelengkapannya, jika lengkap akan diarahkan menuju ke loket penyerahan berkas. Biasanya di sini ada antrian (imigrasi tingkat provinsi), ikuti saja prosedur antrian, kalau harus cabut nomor maka ambil nomor antrian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar