Selasa, 29 Maret 2016

Paspor

Paspor(Passport)

Pasport (Passport) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Paspor dapat dipergunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit. Apabila lembar exit permit telah habis,anda perlu mengganti paspor. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.

Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri,Sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Macam-macam Paspor
Paspor dibagi menjadi beberapa macam,antara lain sebagai berikut :
a. Paspor Biasa (normal passport)
    Paspor biasa (normal passport) adalah paspor yang bersampul warna hijau,biasa disebut paspor  yang digunakan oleh masyarakat umum.Paspor biasa ii diperoleh dikantor imigrasi setempat,masa berlakunya adalah 5 tahun.

b. Paspor Dinas
    Paspor dinas adalah paspor yang bersampul warna biru,biasa disebut paspor biru,yaitu paspor untuk pegawai/pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan/perjalanan dinas ke Luar Negeri.Pengurusan paspor ini dilakukan di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerinta.

c. Paspor Coklat
    Paspor coklat yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan melakukan ibadah haji. Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.

d. Paspor Hitam
    Paspor hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar